Mamuju Tengah - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Provinsi Sulawesi Barat menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan anak dibawah umur yang sempat viral di media sosial, kamis (6/1/2022).
Dalam kegiatan itu Kapolres Mateng AKBP Muhammad Zakiy S.H, M.Si memimpin langsung jalannya konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim, Ipda Argo Pongki Atmojo S.Tr.K, Kasi Humas, IPTU Samsuddin Kasi Propam, IPTU Muhammad Yasin.
Dua terduga pelaku penganiayaan, yakni AH (31) dan T (27) kini telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Mamuju Tengah atas kasus penganiayaan yang telah dilakukan terhadap anak di bawah umur MF (16).
Kapolres Zakiy menjelaskam Terkait tudingan bahwa terduga pelaku itu kami bebaskan, itu tidak benar, disini kami akan luruskan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 16 November 2021 namun baru dilaporkan oleh pihak korban pada Sabtu tanggal 20 November 2021lalu.
Lanjut dikatakan Zakiy, saat itu pelapor belum sempat menyebutkan nama saksi dan hanya memberikan sedikit keterangan karena terburu-buru, sehingga proses penyidikan sedikit terhambat. Namun sejak dilaporkan, terduga pelaku sudah kami kenakan wajib lapor.
“ Alhamdulillah sekitar pertengahan desember 2021 lalu, korban sudah dalam masa pemulihan, pada saat itulah pak kasat reskrim dan unitnya menyambangi kediaman korban dan baru ada komunikasi dari korban yang menyampaikan mengenai kejadian tersebut dan disitulah kami telah menemukan titik terang atas permasalahannya, setelah di ambil keterangan dan kami telah tetapkan pelakunya, yaitu 2 orang, ” ungkap Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah IPDA Argo menjelaskan kronologi terjadinya penganiayaan di bulan November 2021 di Desa Waeputeh, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, sekitar pukul 23.30 Wita. Ada 4 orang yang melakukan pengerusakan di rumah orang tua salah satu dari tersangka, mereka menggedor-gedor pintu rumah tersebut sehingga warga sekitar berkumpul akibat mendengar keributan tersebut.Akhirnya mereka berempat kabur dan sempat ada dua orang yang ditahan sama warga, dan dua lainnya ini berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.
“Pada saat kejadian tersebut korban tidak langsung melapor ke polisi, namun kedua belah pihak sempat ingin melakukan penyelesaian secara kekeluargaan tapi tidak ada ujung temunya, dan pada akhirnya di tanggal 20 november 2021 dari pihak korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Mamuju Tengah untuk ditindaklanjuti, ” tutur Argo
“Kami telah berupaya untuk menyelesaikan kasus ini segera, dalam waktu dekat kami juga akan lakukan rekonstruksi ulang terkait kasus ini, setelah beberapa adminitrasi kami kumpulkan termasuk hasil visum, “ kataArgo.
Proses penyidikan yang ditangani oleh Satreskrim Polres Mamuju Tengah Unit PPA. Untuk Pasal yang kita diterapkan yakni, Pasal 170 ayat (2) ke 1 atau 2 KUHPidana atau pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo pasal 55, 56 KUHPidana dan pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76c UU RI No. 35 Tahun 20214 tentang Perubahan UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 5 tahun penjara” pungkasnya.
Sementara itu, orang tua korban penganiayaan Sumarni mengaku bahwa kasus tersebut sudah ada perkembangan. Dia pun mengapresiasi jajaran Polres Mamuju Tengah yang melanjutkan menyelidiki kasus tersebut dan berterima kasih kepada petugas kepolisian (Polres Mamuju Tengah) kerana kasus ini ditangani dengan baik, ujar sumarni.